Kamis, 12 April 2012

8 dari 10 Cabup Aceh Singkil Gugat KIP ke MK dan Tuntut Pilkada Ulang

8 dari 10 Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil akan menggugat Komisi Independen Pemilihan Aceh Singkil ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan menuntut Pilkada Ulang. Hal ini disampaikan dalam konfrensi pers pada 12 April 2012 kepada sejumlah media.  Kedelapan pasangan menganggap Pilkada Aceh Singkil, tanggal 9 April 2012 dilaksanakan dengan tidak jujur oleh pelaksana Pilkada yaitu KIP Aceh Singkil dan Panwaslu Kada Aceh Singkil. Sebagai lembaga penyelenggara dan pengawas kada dianggap tidak menjalankan fungsinya sesuai dengan perundang-undangan.

Pelanggaran yaitu terkait kasus dan persyaratan administrasi Dulmusrid Calon Wakil Bupati yang seharusnya tidak dapat maju sebagai kandidat wakil Bupati, tidak adanya tindak lanjut KIP terhadap penjelasan KIP Aceh, dan rekomendasi Panwaslu terhadap proses Dulmusrid, Juga adanya ratusan masyarakat Aceh Singkil yang mempunyai KTP Aceh Singkil tetapi tidak terdaftar sebagai pemilih, dan adanya Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda yang mengakibatkan pemilih memilih sampai 2 kali bahkan 3 kali.  Dari fakta-fakta tersebut kedelapan pasangan membuat  3 (tiga) pernyataan sikap yang akan disampaikan ke MK, yaitu:
1.       Pilkada Aceh Singkil wajib diulang dengan tidak mengikutsertakan pasangan No. 1 (H. Safriadi SH dan Dulmusrid)
2.       Seluruh Komisioner KIP Aceh Singkil dan seluruh anggota Panwaslu Aceh Singkil dihukum dan didiskualifikasi karena telah bekerjasama menutupi pelanggaran persyaratan calon yang telah diatur undang-undang
3.       Seluruh kandidat calon bupati/wakil Bupati Aceh Singkil yang keberatan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan direncanakan akan disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 17 April 2012.  Dengan fokus gugatan adalah  adminsitrasi Dulmusrid yang dianggap tidak memenuhi syarat. Bahkan dianggap melakukan pembohongan publik. Apalagi selama ini pihak KIP dan Panwaslu  menghabiskan banyak dana berkonsultasi keluar daerah  untuk  penyelesaian kasus tersebut.  Saat ini kedelapan calon masih menunggu penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara se-Kabupaten Aceh Singkil.  Karena sesuai aturan gugatan hanya boleh disampaikan setelah penetapan.  Apabila putusan MK Pemilihan Aceh Singkil diulang kembali, kedelapan calon berharap seluruh anggota komisioner KIP Aceh Singkil dan Panwaslu Aceh Singkil didiskualifikasi dari jabatannya.

Kedelapan pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati menganggap hasil Pilkada di Aceh Singkil saat ini  cacat hukum, karena tidak jujur, tidak independen, dan bahkan telah merugikan kesembilan kandidat.  Apabila MK tidak menanggapi gugatan ini, kedelapan kandidat menghawatirkan akan ada gerakan massa pendukung yang saat ini sudah gerah dengan banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pilkada di Kabupaten Aceh Singkil. (Eva Basaria/EBS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar