8 dari 10 Calon Bupati dan Wakil
Bupati Aceh Singkil akan menggugat Komisi Independen Pemilihan Aceh
Singkil ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan menuntut Pilkada Ulang. Hal ini
disampaikan dalam konfrensi pers pada 12 April 2012 kepada sejumlah media. Kedelapan pasangan menganggap Pilkada Aceh
Singkil, tanggal 9 April 2012 dilaksanakan dengan tidak jujur oleh pelaksana
Pilkada yaitu KIP Aceh Singkil dan Panwaslu Kada Aceh Singkil. Sebagai lembaga
penyelenggara dan pengawas kada dianggap tidak menjalankan fungsinya sesuai
dengan perundang-undangan.
Pelanggaran yaitu terkait kasus dan persyaratan
administrasi Dulmusrid Calon Wakil Bupati yang seharusnya tidak dapat maju
sebagai kandidat wakil Bupati, tidak adanya tindak lanjut KIP terhadap
penjelasan KIP Aceh, dan rekomendasi Panwaslu terhadap proses Dulmusrid, Juga adanya
ratusan masyarakat Aceh Singkil yang mempunyai KTP Aceh Singkil tetapi tidak
terdaftar sebagai pemilih, dan adanya Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda yang
mengakibatkan pemilih memilih sampai 2 kali bahkan 3 kali. Dari fakta-fakta tersebut kedelapan pasangan
membuat 3 (tiga) pernyataan sikap yang
akan disampaikan ke MK, yaitu:
1. Pilkada
Aceh Singkil wajib diulang dengan tidak mengikutsertakan pasangan No. 1 (H.
Safriadi SH dan Dulmusrid)
2. Seluruh
Komisioner KIP Aceh Singkil dan seluruh anggota Panwaslu Aceh Singkil dihukum
dan didiskualifikasi karena telah bekerjasama menutupi pelanggaran persyaratan
calon yang telah diatur undang-undang
3. Seluruh
kandidat calon bupati/wakil Bupati Aceh Singkil yang keberatan akan mengajukan
gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan direncanakan akan
disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 17 April 2012. Dengan fokus gugatan adalah adminsitrasi Dulmusrid yang dianggap tidak
memenuhi syarat. Bahkan dianggap melakukan pembohongan publik. Apalagi selama
ini pihak KIP dan Panwaslu menghabiskan banyak dana berkonsultasi keluar
daerah untuk penyelesaian kasus tersebut. Saat ini kedelapan calon masih menunggu
penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara se-Kabupaten Aceh Singkil. Karena sesuai aturan gugatan hanya boleh
disampaikan setelah penetapan. Apabila putusan
MK Pemilihan Aceh Singkil diulang kembali, kedelapan calon berharap seluruh
anggota komisioner KIP Aceh Singkil dan Panwaslu Aceh Singkil didiskualifikasi
dari jabatannya.
Kedelapan pasangan Calon
Bupati/Wakil Bupati menganggap hasil Pilkada di Aceh Singkil saat ini cacat hukum, karena tidak jujur, tidak
independen, dan bahkan telah merugikan kesembilan kandidat. Apabila MK tidak menanggapi gugatan ini, kedelapan
kandidat menghawatirkan akan ada gerakan massa pendukung yang saat ini sudah
gerah dengan banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pilkada
di Kabupaten Aceh Singkil. (Eva Basaria/EBS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar