Rabu, 29 Februari 2012

Minggu Depan, Panwaslu Selesai Mengkaji Calon Yang Dilaporkan Terlibat Tindak Pidana

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Aceh Singkil menargetkan minggu depan akan menuntaskan pengkajian Terhadap Kasus Calon Wakil Bupati yang Dilaporkan Terlibat Kasus Pidana. Yaitu atas nama Dulmusrid, warga kecamatan Simpang Kanan selaku Calon Wakil Bupati Kabupaten Aceh Singkil Periode 2012-2017.  Keterlibatan dalam tindak pidana di masa lalu ini menjadi sorotan media maupun masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil.//
Divisi Penanganan Masalah dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu, Baihaqi Lbr, S.Si. mengatakan kepada RRI (24/2) bahwa Panwaslu saat ini masih melakukan proses pengkajian dan pencarian data serta bukti baik secara hukum maupun administrasi. Secara hukum, Dulmusrid tidak ada masalah, Dulmusrid sudah bebas secara undang-undang.  Saat ini yang menjadi permasalahan adalah persyaratan untuk mengumumkan ke media massa yang belum dilakukan.  Ditargetkan penyelesaian pengkajian akan selesai pada minggu ini dan paling lambat pada minggu depan.

Baihaqi menambahkan seandainya Dulmusrid tidak memenuhi persyaratan Bb9, yaitu pernyataan yang dikeluarkan pengadilan negeri tentang seseorang tidak pernah dihukum penjara dengan ancaman 5 tahun atau lebih, bukan berarti Dulmusrid akan gugur.   Karena masih ada poin-poin lain dari Pusat yaitu peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengatakan bahwa harus ada pengumuman ke media massa.  Saat ini Panwaslu Aceh Singkil tidak dapat merekomendasikan apapun tentang posisi Dulmusrid sebagai salah satu Calon Wakil Bupati Kabupaten Aceh Singkil.  Karena masih banyak prosedur yang harus diikuti untuk menyelesaikan hal tersebut. (Eva Basaria/EBS)

Tidak Jelas Anggaran, Panwascam Aceh Singkil Ancam Mundur


Jumlah anggaran yang ditetapkan untuk Panitia Pengawas Pemillu  (Panwaslu) Aceh Singkil untuk Pilkada 2012 masih belum  ada kejelasan sampai pertengahan Februari 2012.  Hal ini mengakibatkan permasalahan dalam kemaksimalan pekerjaan Panwaslu  di lapangan. Bahkan akibat ketidakjelasan dana ini mengakibatkan beberapa Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Aceh Singkil mengancam akan mundur dari jabatan.

Ketika dikonfirmasi RRI (24/2) mengenai perkembangan anggaran untuk Panwaslu, Divisi Humas dan Sosialisasi, Saiful Basri, S.Fil mengatakan sampai saat ini belum ada kejelasan.  Saiful sangat meyayangkan proses yang sangat lama, padahal sangat banyak kebutuhan dana untuk pekerjaan di lapangan, baik untuk membentuk PPL maupun untuk Panwascam.  Akibatnya beberapa Panwascam  mengatakan akan keluar dan siap mengembalikan SK Kerja ke Panwaslu jika belum ada kejelasan anggaran sampai akhir bulan ini.

Divisi Penanganan Masalah dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu, Baihaqi Lbr, S.Si. mengatakan bahwa usulan sudah disampaikan dan sudah dibahas, namun belum ada usulan tanggapan dari Pemda Aceh Singkil.  Baihaqi mengatakan pernyataan akan mundur dari Panwascam dikarenakan mereka tidak mau bekerja meraba-raba, apalagi jadwal Pemilukada sudah hampir dekat.  Oleh karena itu minimal kejelasan anggaran sangat diperlukan, meskipun harus menunggu tahapan-tahapan lainnya.

Baihaqi mengatakan Panwaslu saat ini belum berani bergerak lebih jauh, karena dikhawatirkan dana yang dianggarkan untuk setiap kegiatan akan melebihi pagu yang disetujui oleh Pemerintah Daerah. Jumlah anggaran yang diajukan Panwaslu sebesar Rp 2,3 Milyar bertambah dari jumlah sebelumnya sebesar Rp 1,9 Milyar karena adanya pergeseran jadwal Pilkada . Demi kesuksesan  Pilkada di Kabupaten Aceh Singkil, Saiful dan Baihaqi sangat berharap agar pemerintah daerah cepat tanggap terhadap kejelasan anggaran ini. (Eva Basaria/EBS)

Banyak Ibu Hamil Di Aceh Singkil Tidak Bersalin di Puskesmas


Banyak terdapat para ibu-ibu hamil dikabupaten aceh singkil tidak  mempergunakan  puskesmas terdekat untuk memereksa kesehatan kehamilan.  Dimana  ibu-ibu hamil masih mempergunakan bidan kampong untuk melakukan pelayanan kesehatan dan bantuan melahirkan.  Selain itu juga masih banyak persoalan yang terdapat dilapangan, seperti mengabaikan kesehatan anak dibawah lima tahun dan mengabaikan kesehatan orang lajut usia (Lansia).

Ratnalisa Indriani Project Koordinator IMPACT  mengatakan Kepada RRI (24/2), ditahun 2012 Workshop  merencanakan  pengolahan keuangan puskesmas untuk meningkatkan  pelayanan  ibu hamil dan kesehatan anak, serta mengecek puskesmas-puskesmas yang aktif, terutama puskesmas Desa Suro Kabupaten Aceh Singkil yang menjadi persoalan di Dinas kesehatan.

Ratnalisa juga mengatakan, dari hasil kinerja workshop akan mendudukkan bersama untuk melakukan pelayanan yang terbaik kepada seluruh masyarakat, serta juga didukung dengan kependanaan keuangan  puskesmas, seperti pendanaan APBA, Pendanaan APBK, Pendanaan BOK dan Jampersal.

Ratnalisa berharap,  kepada semua Masyarakat  terutama ibu hamil untuk dapat mengidentifikasi  kehamilan di beberapa tempat ,  seperti  di rumah sakit Umum Daerah(RSUD),  di Puskesmas dan Puskesdes Kabupaten Aceh Singkil.  Juga sekaligus memperbaiki kondisi kesehatan anak dibawah lima  tahun di setiap kali Posyandu. (Eva Basaria/EBS)

Bidan Dan Dukun Di Kabupaten Aceh Singkil Bermitra Untuk Menurunkan Angka Kematian Ibu Dan Bayi


Bidan dan Dukun di Kabupaten Aceh Singkil Bermitra untuk menurunkan angka kematian ibu dan bayi.  Kemitraaan ini dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama antara Bidan Dan Dukun, dimana Dukun sebagai Pihak Pertama, dan Bidan sebagai Pihak Kedua. Perjanjian ini telah mulai dilakukan di kecamatan Suro, dan kemudian dilanjutkan ke kecamatan-kecamatan lain yang memerlukan, yaitu kecamatan yang masih mengandalkan Dukun dalam proses persalinan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil, melalui Kepala Bidang PAPL (Pencegah Penyakit dan Penyehatan Lingkungan), H. Mufrin, SH mengatakan kepada RRI bahwa inti dari kerjasama ini adalah untuk membuat pergeseran pertolongan menjadi persalinan yang ditolong oleh tenaga kesehatan.  Karena jika seandainya persalinan ditolong oleh bidan, maka akan dapat menekan angka kematian ibu dan bayi.  Selain itu juga untuk menghindari resiko tinggi terhadap persalinan kepada ibu-ibu usia rentan yang telah bersalin lebih dari satu kali.

Mufrin menambahkan tanggapan Dukun terhadap perjanjian ini cukup bagus.  Apalagi dalam perjanjian kerjasama juga dilibatkan pejabat setempat, seperti Bidan Koordinator, Kepala Puskesmas, Kapolsek, Danramil, dan Camat.  Perjanjian Kerjasama berisi delapan pasal mencakup Kewajiban Pemeriksaan, Kewajiban Pertolongan Persalinan, Kewajiban perawatan ibu yang telah bersalin, Pembiayaan, Pembagian Jasa Persalinan, Rujukan, dan Sanksi.

Saat ini, daerah yang masih banyak mengandalkan pertolongan Dukun adalah Kecamatan Suro, sementara untuk kecamatan lain hampir tidak ada masalah.  Diharapkan dengan adanya perjanjian ini kepercayaan masyarakat terhadap tenaga kesehatan semakin meningkat, apalagi saat ini jumlah Bidan yang ada di Kabupaten Aceh Singkil sudah memadai di masing-masing kecamatan. (Eva Basaria/EBS)

Ingin Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat, Tenaga Medis Aceh Singkil Ikuti Workshop


Untuk mengidentifikasi permasalahan dan solusi pengembangan pelayanan kesehatan prima di Puskesmas, khususnya yang terkait dengan pelayanan kesehatan ibu dan anak,  16 orang tenaga kesehatan Kabupaten Aceh Singkil diperlengkapi dengan Workshop Pelayanan Kesehatan Prima di Puskesmas Singkil pada 23 Februari 2012.   Dengan adanya Pelayanan Kesehatan Prima   akan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, yang berimplikasi terhadap peningkatan umur harapan dan kualitas hidup.  Yaitu melalui pelayanan kesehatan yang bermutu dan sesuai standar yang berlaku.  Sehingga dapat menurunkan angka kematian ibu dan angka kematian bayi.

Dalam Workshop yang diselenggarakan oleh Konsorsium IMPACT dan Daun Foundation dibawah koordinasi KINERJA-USAID, Satrinawati, S.Si.T, M.Kes, Konsultan Konsorsium IMPACT memaparkan bahwa Standar Pelayanan Kesehatan Prima  tidak dapat digeneralisasikan, tetapi harus berdasarkan kesepakatan bersama dan berdasarkan fasilitas kesehatan yang dimiliki.  Namun, dalam menciptakan Pelayanan Prima harus diterapkan konsep 6 A yaitu, ability (kemampuan), attitude (sikap), appearance (penampilan), attention (perhatian), action (tindakan), dan accountabily (tanggungjawab). 

Lebih lanjut Satrianiwati mengatakan bahwa prinsip dasar pelayanan prima adalah pelayanan yang berorintasi pada kepuasan penerima layanan.  Artinya pelayanan harus diarahkan untuk memberikan pelayanan terbaik yang dapat memenuhi dan memuaskan kebutuhan pasien.  Juga harus diimbangi dengan perbaikan kualitas pelayanan yang berkesinambungan.  Meskipun pada kenyataannya di lapangan masih minim dalam sarana dan prasarana yang ada, diharapkan tenaga medis tetap memberikan pelayanan prima dengan memaksimalkan peralatan yang ada.  

Selain masalah sarana dan prasarana, para tenaga medis peserta workshop mengatakan kesadaran masyarakat akan kesehatan masih sangat minim juga menjadi kendala.  Karena selama ini para ibu  kurang antusias untuk membawa anak-anaknya ke posyandu dalam pengecekan kesehatan. Jika hal ini terus berlanjut, tentu akan sulit untuk mencapai Pelayanan Kesehatan Prima.  Menanggapi hal ini,  Satrianiwati mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti workshop ini dengan mengadakan pertemuan tenaga kesehatan beserta masyarakat, aparat desa, dan pemerintah setempat, sehingga terjalin kerjasama yang baik antara tim kesehatan dengan masyarakat, dan tercipta Pelayanan Kesehatan Prima yang diharapkan. (Eva Basaria/EBS)