Rabu, 24 Januari 2018

Satgas Pangan Aceh Singkil Sita 81 Tabung Gas Elpiji Bersubsidi dari Pengecer Nakal

Aceh Singkil, Satuan Tugas (Satgas)  Pangan Aceh Singkil menyita 81 tabung Gas Elpiji 3 Kilogram bersubsidi dari pengecer nakal.  Penyitaan dilakukan karena pengecer menjual Gas Bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET)  yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Aceh.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Aceh Singkil, Iptu Agus Riwayanto Diputra selaku Ketua Satgas Pangan Aceh Singkil menjelaskan, penindakan dilakukan karena banyaknya keluhan dari masyarakat.  Satgas Pangan menyita 81 Tabung Gas dari empat pengecer di Rimo,  Kecamatan Gunung Meriah.   Satgas Pangan akan segera memanggil empat pengecer untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kita lakukan penindakan karena banyak keluhan dari masyarakat harga elpiji di atas harga HET.  Rencananya kita akan segera memanggil masing-masing pengecer untuk dimintai keterangan,” kata Iptu Agus.

Agus mengatakan harga jual Gas Bersubsidi yang diberikan pengecer berkisar Rp 26.000 s.d Rp 30.000.  Padahal Pemerintah Provinsi menetapkan Harga Eceran Tertinggi sebesar Rp 20.000.  Karena itu penyitaan Tabung Gas Elpiji dilakukan sebagai shock therapy bagi seluruh pengecer.

“Satgas pangan lebih kepada memberikan Shock therapy agar pengecer-pengecer tidak seperti itu lagi.  Walaupun katanya sulit mendapatkan sampai mengantri, tapi harus tetap sesuai harga HET. Harga HET dari Provinsi sebesar Rp 20.000,” tegas Agus.

Diharapkan Agus tindakan yang dilakukan dapat menjadi peringatan bagi seluruh pengecer di Kabupaten Aceh Singkil.  Apabila para pengecer tetap melakukan penjualan di atas harga eceran tertinggi,  maka Satgas Pangan akan menindak secara hukum,  dengan ancaman hukuman pidana maksimal tiga tahun.   Penindakan yang dilakukan juga diharapkan menjadi cambuk bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem penyaluran Gas bersubsidi. (Eva Basaria/EBS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar