Aceh Singkil, Satuan Tugas (Satgas) Pangan
Aceh Singkil menyita 81 tabung Gas Elpiji 3 Kilogram bersubsidi dari pengecer
nakal. Penyitaan dilakukan karena pengecer menjual Gas Bersubsidi di atas
harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Aceh.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal
(Kasat Reskrim) Polres Aceh Singkil, Iptu Agus Riwayanto Diputra selaku Ketua Satgas Pangan
Aceh Singkil menjelaskan, penindakan dilakukan karena banyaknya keluhan dari
masyarakat. Satgas Pangan menyita 81 Tabung Gas dari empat pengecer di
Rimo, Kecamatan Gunung Meriah. Satgas Pangan akan segera
memanggil empat pengecer untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kita lakukan penindakan karena banyak keluhan dari masyarakat harga elpiji di atas harga
HET. Rencananya kita akan segera
memanggil masing-masing pengecer untuk dimintai keterangan,” kata Iptu Agus.
Agus mengatakan harga jual Gas
Bersubsidi yang diberikan pengecer berkisar Rp 26.000 s.d Rp 30.000.
Padahal Pemerintah Provinsi menetapkan Harga Eceran Tertinggi sebesar Rp
20.000. Karena itu penyitaan Tabung Gas Elpiji dilakukan sebagai shock therapy bagi seluruh pengecer.
“Satgas pangan lebih kepada memberikan Shock therapy agar pengecer-pengecer
tidak seperti itu lagi. Walaupun katanya
sulit mendapatkan sampai mengantri, tapi harus tetap sesuai harga HET. Harga
HET dari Provinsi sebesar Rp 20.000,” tegas Agus.
Diharapkan Agus tindakan yang
dilakukan dapat menjadi peringatan bagi seluruh pengecer di Kabupaten Aceh
Singkil. Apabila para pengecer tetap melakukan penjualan di atas harga
eceran tertinggi, maka Satgas Pangan akan menindak secara hukum,
dengan ancaman hukuman pidana maksimal tiga tahun. Penindakan yang dilakukan juga diharapkan
menjadi cambuk bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem penyaluran Gas
bersubsidi. (Eva Basaria/EBS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar