Kamis, 14 Juli 2016

Aceh Singkil Belum Capai Target Untuk Laucing KIA

Aceh Singkil - Sesuai dengan progam Pemerintah Republik Indonesia, selain memberikan kartu tanda penduduk (KTP) kepada remaja diatas 17 tahun, mulai tahun ini pemerintah juga memberlakukannya kepada anak.  Kartu disebut dengan Kartu Identitas Anak (KIA).  Namun untuk Kabupaten Aceh Singkil sendiri untuk melaucingkan KIA  belum bisa dilakukan karena belum mencapai target yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Drs. Syamla Kepala Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Aceh Singkil saat dikonfirmasi RRI melalui telepon seluler, Kamis (14/7)  mengatakan, untuk saat ini Aceh Singkil belum bisa melaucingkan KIA.  Karena target syarat untuk launcing belum terpenuhi. Syaratanya adalah pembuatan akta kelahiran anak.  Saat ini di Aceh Singkil pembuatan akta kelahiran masih sekitar 50 persen.  Hal inilah yang menjadi kendala. yaitu masih kurangnya kesadaran masayrakat untuk melakukan pembuatan akta kelahiran mereka.

"Kita harus capai target dulu untuk pencetakan akta kelahiran.  Dari situ barometernya.  Kalau sekitar 75 persen ke atas capaiannya, baru kita bisa Lounching KIA.  Untuk Aceh Singkil sendiri masih tercapai 50 persen," kata Syamla.


Lebih lanjut dikatakan Syamla untuk tahun ini Pemerintah Daerah yang  sudah bisa launcing KIA masih dari Pemerintahan Kota Subulussalam.  Karena  sudah memenuhi target minimal 75 persen ke atas.  Untuk kelancaran Lounching KIA di Aceh Singkil, Ia meminta kepada masyarakat untuk sadar dalam mengurus akta kelahiran.  Terutama pada anak yang sudah lahir dari usia 30 hari.  Karena hal ini akan memberikan kemudahan nantinya dalam pengurusan administrasi, apa lagi sekarang ini untuk masuk pendidikan juga memerlukan akta kelahiran. (Aryani/EBS)

Rabu, 13 Juli 2016

Dinas Syariat Islam Programkan Hukum Cambuk untuk Tahun 2016

Singkil - Untuk tahun 2016 Dinas Syariat Islam akan memprogramkan pelaksanaan Eksekusi Hukum Cambuk.  Pada tahun ini Eksekusi Hukum Cambuk dipersiapkan untuk kasus Khalwat.  Hal ini dilakukan mengingat di Aceh Singkil cukup banyak kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak, dan juga adanya tindakan pelanggaran seksual di kalangan masyarakat umum.

Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Singkil, H. Syamsul Bahri, SH, kepada RRI menjelaskan pelaksanaan Eksekusi Hukum Cambuk dianggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Perubahan Tahun 2016.  Kegiatan akan dikoordinasikan dengan Mahkamah Syariah dan Kepolisian.  Ditargetkan akan dilaksanakan sebanyak dua kali untuk kasus Khalwat yang cukup merajalela.

"Eksekusi Hukum Cambuk sudah kita ajukan.  Nanti ketok palu di APBK 2016 Perubahan ya kita laksanakan.  Kita koordinasikan dulu dengan Mahkamah Syariah dan Polisi.  Targetnya dua kali untuk kasus Khalwat.  Karena itu yang agak merajalela," kata Syamsul Bahri.

Dikatakan Syamsul Bahri, untuk pelaksanaan kegiatan tersebut  Dinas Syariat Islam sudah mengajukan jumlah anggaran ke Pemerintah Daerah.  Diperkirakan satu ronde pelaksanaan Eksekusi Hukum Cambuk akan menghabiskan dana sekitar RP 35 juta -  Rp 40 juta.  Anggaran ini cukup mahal karena harus medatangkan algojo yang bersertifikat dari Banda Aceh.


Syamsul Bahri mengatakan pelaksanaan Eksekusi Hukum Cambuk untuk Kasus Khalwat dilakukan dengan tujuan untuk memberi efek jera terhadap pelaku.   Sehingga kasus Khalwat semakin berkurang di Kabupaten Aceh Singkil.  (Eva Basaria/EBS)

Pasca Lebaran, Jumlah Penumpang Kapal di Singkil Masih Normal

Singkil - Arus mudik dan arus balik Hari Raya Idul Fitri di pelabuhan Singkil sejauh ini masih tetap berjalan normal.  Tidak ada terjadi lonjakan penumpang kapal yang signifikan sehingga pihak PT ASDP Ferry Persero pelabuhan Singkil tidak melakukan penambahaan jadwal pelayaran kapal sebagaimana dilakukan di daerah lain.

General Operasional PT ASDP Pelabuhan Singkil Sahrul kepada RRI, Rabu (13/07/2016) mengatakan sejak beroperasi pada Jumat tanggal 8 Juli 2016 lalu sampai saat ini arus balik maupun arus mudik lalu tidak ada terjadi lonjakan penumpang yang singnifikan.  Semua masih normal seperti biasa, sehingga pihaknyapun tidak ada melakukan penambahaan jadwal. Namun meskipun demikian pihaknya juga melakukan persiapan apa bila terjadi lonjakan.

"Kita sudah mulai beroperasi sejak tanggal 8 Juli.  Untuk lonjakan sampai hari ini belum terjadi.  Masih rata-rata seperti biasa, tidak ada terjadi penumpukan, masih normal.  Tapi kita tetap lakukan persiapan jika ada lonjakan," kata Syahrul.


Terkait dengan kendala Sahrul mengatakan sejauh ini belum ada ditemukan kendala yang berarti.  Semua masih berjalan normal. 

Berbeda dengan jalur darat  arus mudik dan arus balik dari kota Medan  ke Singkil dan Banda Aceh ke Singkil,  lonjakan penumpang terjadi terlalu singnifikan.  Kondisi ini dikatakan salah seorang penumpang dari kota Medan menuju kota Singkil Andi.

"Sejak tanggal 10 juli saya tidak mendapatkan tiket mobil angkutan lagi menuju Singkil. Ada delapan unit Travel angkutan penumpang yang saya pesan namun semuanya sudah padat. Mau tidak mau saya harus penundaan keberangkatan," pungkas Andi. (Aryani/EBS)

Selasa, 12 Juli 2016

DKP Aceh Singkil Sita 25 Unit Alat Tangkap Jenis Pukat Tripang

Singkil - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Singkil mengamankan 25 Unit Alat Tangkap Jenis Pukat Tripang dari Nelayan di Kecamatan Singkil Utara.  Penyitaan alat dilakukan usai Sosialisasi Pemberantasan Alat Tangkap Pukat Kolong/Tripang yang dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Singkil bekerjasama dengan Satuan Polisi Air Polres Aceh Singkil, pagi tadi di Kecamatan Singkil Utara.  

Penyitaan Alat Tangkap Jenis Pukat Tripang dinilai tidak ramah lingkungan, dan melanggar UU No. 45 Tahun 2009.  Adapun alat tangkap tersebut merupakan alat tangkap baru yang diciptakan nelayan desa Gosong Telaga Singkil Utara, yang digunakan khusus di danau anak laut.  Biasanya alat tersebut dioperasikan dengan cara ditarik menggunakan kapal mesin.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Singkil melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Pengelolaan Hasil Perikanan, Chazali ST, kepada RRI, Selasa (12/07/2016) menjelaskan pengamanan 25 unit alat tangkap dilakukan atas penyerahan sukarela dari para nelayan setelah mengikuti Sosialisasi dan memahami aturan dan undang-undang.  

"Kita kan sekalian sosialisasi. Kebetulan masyarakatpun gayung bersambut menyerahkan alat tangkapnya.  Awalnya mereka ngotot, tapi setelah  kita sampaikan aturannya dan undang-undangnya, akhirnya mereka mengalah.  Di kantor kita amankan, terkumpul sekitar 25 unit," kata Chazali

Saat ini Alat-alat tersebut diamankan di kantor DKP.  Penyitaan alat tersebut dikarenakan cara kerja alat dapat merusak pelestarian lingkungan laut dan biota lingkungan laut.


Hasil kesepakatan dalam pertemuan antara jajaran Dinas Kelautan dan Perikanan, Satpolair Polres Aceh Singkil, dan 20 Nelayan,  yang juga disaksikan Panglima Laut, setelah penyitaan alat tangkap tersebut Pemerintah Daerah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan akan mengganti dengan alat tangkap yang ramah lingkungan. (Eva Basaria/EBS)

Dinas Peternakan Minta Kepada Masyarakat Agar Menjaga Ternaknnya

Singkil - Meskipun sudah sering kali diberikan peringatan dan penangkapan terhadap hewan ternak yang berkeliaran di tempat – tempat umum, namun ini semua tidak membuat masayrakat jera.  Padahal sangsi  denda juga akan diberlakukan.  Sampai saat ini masih saja banyak ditemukan ternak milik masyarakat seperti Kerbau, Sapi dan Kambing yang berkeliaran di jalan raya dan masjid.  Ternak tersebut tidak hanya ditemukan di siang hari bahkan sampai malam hari ternak sering kali ditemukan di masjid – masjid khususnya di Masjid Agung Kecamatan Singkil.

Menyikapi hal ini Kepala Dinas Peternakan Aceh Singkil H. Darlin menghimbau kepada Masayrakat agar tidak melepaskan hewan ternak mereka di fasilitas umum.  Khususnya di Jalan Raya, Masjid dan Sekolah.  Karena kondisi ini sangat menggangu kenyamanan masyarakat, bahkan dapat membahayakan keselamatan pengendara secara khusus di malam hari. Dikataknnya meskipun sudah sering dilakukan penangkapan oleh Satpol PP tetapi ini semua tidak membuat pemilik ternak jera.

"Masyarakat dihimbau agar tidak melepaskan hewan ternak di tempat umum.  Seperti masjid, jalan raya, dan sekolah.  Karena kondisi ini akan membahayakan keselamatan pengendara, dan mengganggu kenyamanan masyarakat," kata Darlin.


Lebih kanjut diharapan Darlin kepada masyarakat untuk dapat menjaga kenyamanan  terutama di jalan raya yang akan berakibat fatal.  Karena sejauh ini masih saja sering terjadi kecelakaan akibat ternak yang berkeliaran dijalan raya. Dikatakannya dalam waktu dekat ini pihaknya dengan pihak Satpol PP akan membuat peraturan baru yang langsung disetujui Bupati tentang penangkapan ternak yang berkeliaran ditempat umum.  Yaitu dalam upaya menjaga kenyamanan dan ketentram masyarakat.  (Aryani/EBS)

Senin, 11 Juli 2016

Pemda Aceh Singkil Akan Berikan Dispensasi Penyewaan Lapak Pedagang di Lokasi Wisata

Singkil - Pemerintah Daerah Aceh Singkil tahun ini masih memberikan dispensasi/keringananpenyewaanLapak untuk Pedagang yang ada di lokasi Pariwisata Pantai Cemara Indah.  Hal ini dilakukan menanggapi keluhan para pedagang yang menilai nilai sewa yang ditetapkan untuk restribusi Pedagang cukup tinggi.

Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Aceh Singkil, Faisal, kepada RRI mengatakan secara aturan, restribusi untuk pedagang akan disesuaikan dengan Qanun No. 13 tahun 2011, yaitu sebesar Rp 15.000 per meter untuk setahun.  Namun tahun ini masyarakat diberikan keringanan.  Sesuai Instruksi Sekretaris daerah Aceh Singkil, untuk pengajuan dispensasi/keringanan masyarakat/pedagang harus membuat surat permohonan dispensasi ke Bupati Aceh Singkil.

"Kita berpedoman kepada Qanun, bahwa di dalam Qanun tercantum 15.000 per meter per tahun. Tergantung berapa luas.  Tapi karena mereka memohon, maka diringankanlah pada tahun ini," kata Faisal.

Faisal mengatakan dengan pengutipan restribusi kepada Pedagang Pemerintah Daerah akan melakukan pembenahan lokasi pariwisata di Pantai Cemara Indah.  Untuk pembenahan lokasi objek wisata sudah dikerjakan dan mulai ditata ulang, terutama untuk jalan masuk ke lokasi pariwisata.  Untuk pembenahan pondok akan diperbaiki dan dibebankan kepada masing-masing pedagang.

Sementara untuk restribusi pengunjung ditetapkan sebesar Rp 2.000 per orang.  Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 1.000,-/kendaraan, dan kendaraan roda empat sebesar Rp 5.000,- per kendaraan. (Eva Basaria/EBS)

Hari Pertama Kerja Bupati dan Wabup Lakukan Sidak

Singkil - Untuk mengevaluasi kedisisplinan tenaga kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil Bupati dan Wakil Bupati melakukan inspeksi mendadak di seluruh instansi pemerintahan.  Yaitu di kantor kecamatan, sekolah-sekolah, dan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).   Sidak yang dilaksanakan dibentuk menjadi dua tim.  Untuk tim satu dipimpin oleh Bupati H. Safriadi SH dengan kawasan di pusat Kota Singkil, Kecamatan Singkil, sedangkan tim dua dipimpin oleh Wakil Bupati dari  kawasan Kecamatan Singkil Utara sampai Kecamatan Gunung Meriah.

Wakil Bupati Aceh Singkil Dulmusrid dalam melakukan Sidak kepada RRI (Senin, 11/07/2016) mengatakan 90 persen PNS sudah aktif masuk kerja kembali.  Hanya satu dua orang saja yang masih belum hadir karena kondisi yang masih sakit dan izin.  Untuk PNS yang bolos  mulai mengalami penurunan dari tahun – tahun sebelumnya.  Hal ini dikarenakan apabila  PNS yang tidak hadir tanpa keterangan yang jelas akan di berikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku salah satunya yaitu akan dilakukan pemotongan TC  satu Bulan.

"Yang tanpa keterangan melalui surat resmi kepada Dinas akan kita berikan hukuman sesuai dengan instruksi ASN, Menpan.  Nanti PNS juga akan diundang ke kantor Bupati untuk diberikan pengarahan.  Dan juga akan diberikan sanksi pemotongan TC satu bulan," kata Dulmusrid.


Dulmusrid mengharapkan kepada masing – masing Dinas untuk menyampaikan kepada anggotanya yang belum hadir untuk diberikan arahan agar bisa lebih disiplin lagi karena waktu libur yang diberikan sudah cukup lama.  Sehingga tidak ada lagi alasan bagi mereka untuk tidak hadir pada hari pertama masuk kerja paska libur hari raya Idul Fitri.  Dulmusrid mengatakan dengan dilakukannya sidak seperti ini akan memberikan sebuah kedisiplin kepada para PNS agar dapat meningkatan tugas pokok mereka, yang sudah menjadi tanggung jawab dalam memberikan pelayanan. (Aryani/EBS)