Singkil - Menyikapi adanya isu yang mencuat saat ini
tentang pernikahan sejenis di negara Republik Indonesia, Kementerian
Agama Kabupaten Aceh Singkil juga diiharapkan mengantispasi hal – hal tersebut
khususnya di ruang lingkup Kementrian Agama sendiri. Karena perbuatan tentang pernikahan sejenis ini sangat
dilarang keras dalam agama.
Kepala Kementerian Agama kabupaten
Aceh Singkil Salihin Mizal S.Ag kepada RRI, Rabu (17 Februari 2016) menjelaskan walaupun pernikahan sejenis ini belum
ada terjadi di Aceh Singkil namun wajib
untuk diantisipasi. Selanjutnya Kementrian Agama Aceh Singkil akan memberikan
pencerahan kepada seluruh Kepala Urusan Agama. Dan meminta untuk lebih teliti
serta lebih cermat dalam memeriksa
berkas calon dari pada mempelai yang ingin melakukan atau melangkah ke jenjang pernikahan. Baik yang menikah di dalam kota maupun ke luar kota.
“Sekarang itu langkah-langkah yang kita
lakukan dengan memberi pencerahan kepada KUA kita. Mereka kita sarankan untuk berhati-hati,
lebih cermat, lebih teliti memeriksa F1, F2, dan seterusnya. Kalau ada yang menikah di luar yang ada
direkomendasi juga harus diteliti,” kata Salihin Mizal.
Salihin Mizal menambahkan mengenai isu pernikahan sejenis ini bisa saja terjadi
dimanapun. Oleh karena itu diminta kepada
seluruh masyarakat dan Pemerintah Aceh
Singkil pada khususnya agar bersama untuk mengantisipasinya. Dan lebih cermat dalam menyikapi peristiwa yang terjadi
di beberapa wilayah di Indonesia.
Serta
menolak keras tentang pernikahan sejenis
tersebut. Karena sangat melanggar norma – norma dalam suatu
agama apapun itu yang ada di Negara kesatuan Republik Indonesia. (Salihin Barus/ EBS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar