Singkil – Satuan Reserse dan Kriminal (Resrim) Kepolisian Resort
Aceh Singkil mengagalkan upaya penyeludupan 20 ton kayu Illegal Jenis Damar
laut di Pos UPTD Kawasan Kecamatan Penanggalan Subulusalam. Yang letaknya tidak jauh dari Perbatasan
Subulussalam Aceh dengan wilayah Sumatra Utara.
Kepala Kepolisian Resor Aceh Singkil AKBP M.Ridwan, SIK
melalui Kepala Satuan Reskrim AKP. Marzuki
mengatakan pengintaian dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat
setempat. Diinformasikan bahwa selama
ini aktifitas angkutan kayu dari Aceh menuju Sumatera tanpa kelengkapan dokumen
dan izin kerap terjadi. Karena itu, saat
Patroli dilakukan Polisi langsung menangkap truk angkutan yang berisikan kayu ilegal
sebanyak 20 ton.
“Karena adanya laporan masyarakat ada sering ada kegiatan
tentang pengiriman kayu ke wilayah Sumatera Utara,” kata AKP Marzuki.
Dikatakan Marzuki, saat penangkapan diketahui Kayu tersebut berasal dari salah
satu Kecamatan di Kota Subulussalam, Provinsi Aceh. Barang
bukti kayu beserta supir truk berinisial
BK dan kernetnya berisial AM warga Berastagi, Sumatera Utara, serta pemilik
kayu bernisial ME langsung diamankan Ke Markas Polres Aceh Singkil guna
dilakukan pemeriksaan. Selain itu ada
beberapa orang lagi yang akan diamankan untuk pengembangan proses penyelidikan.
Terkait dengan kasus penyeludupan kayu tanpa izin ini akan
dijerat dengan Undang-Undang Khusus tentang Pengerusakan Hutan Tanpa Izin,
dengan jerat hukum 15 tahun kurungan penjara. (Defri Suriana/ EBS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar