Selasa, 16 Februari 2016

Polres Aceh Singkil Gagalkan Penyeludupan 20 Ton Kayu Ilegal

Singkil – Satuan Reserse dan Kriminal (Resrim) Kepolisian Resort Aceh Singkil mengagalkan upaya penyeludupan 20 ton kayu Illegal Jenis Damar laut di Pos UPTD Kawasan Kecamatan Penanggalan Subulusalam.   Yang letaknya tidak jauh dari Perbatasan Subulussalam Aceh dengan wilayah Sumatra Utara.

Kepala Kepolisian Resor Aceh Singkil AKBP M.Ridwan, SIK melalui  Kepala Satuan Reskrim AKP. Marzuki mengatakan pengintaian dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat setempat.  Diinformasikan bahwa selama ini aktifitas angkutan kayu dari Aceh menuju Sumatera tanpa kelengkapan dokumen dan izin kerap terjadi.  Karena itu, saat Patroli dilakukan Polisi langsung menangkap  truk angkutan yang berisikan kayu ilegal sebanyak 20 ton.

“Karena adanya laporan masyarakat ada sering ada kegiatan tentang pengiriman kayu  ke  wilayah Sumatera Utara,” kata AKP Marzuki.

Dikatakan Marzuki, saat penangkapan  diketahui Kayu tersebut berasal dari salah satu Kecamatan di Kota Subulussalam, Provinsi  Aceh.   Barang bukti  kayu beserta supir truk berinisial BK dan kernetnya berisial AM warga Berastagi, Sumatera Utara, serta pemilik kayu bernisial ME langsung diamankan Ke Markas Polres Aceh Singkil guna dilakukan pemeriksaan.   Selain itu ada beberapa orang lagi yang akan diamankan untuk pengembangan proses penyelidikan.

Terkait dengan kasus penyeludupan kayu tanpa izin ini akan dijerat dengan Undang-Undang Khusus tentang Pengerusakan Hutan Tanpa Izin, dengan jerat hukum 15 tahun kurungan penjara. (Defri Suriana/ EBS)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar