Aceh Singkil: Di Kabupaten Aceh Singkil dipastikan tidak ada
Calon Perseorangan/Calon Independen
untuk Bupati/Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017
mendatang. Karena selama pembukaan
penerimaan berkas Dukungan Calon Perseorangan Bupati/Wakil Bupati pada 6-10
Agustus 2016, tidak ada pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati yang menyerahkan berkas dukungan ke
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil.
Ketua KIP Aceh Singkil, Yarwin Adidharma, SPT, kepada RRI,
Rabu (11/08/2016) menjelaskan sampai dengan penutupan kemarin, tidak ada Calon
yang mendaftar. Artinya tidak ada
pasangan yang mencalon dari Calon Perseorangan.
Menurut Yarwin, kekosongan calon Perseorangan bukan karena kesulitan
jumlah dukungan, tetapi kemungkinan karena para calon sudah membaca
lawannya.
“Tidak ada yang mendaftar sampai kemarin, sampai jam 4
sore. Sudah kita tutup karena tidak ada
pendaftaran. Dari jalur perseorangan
mutlak tidak ada. Kalau dari jumlah KTP
tidak banyak, 3.857, tidak sampai 4.000. Cuma mungkin sudah baca-baca lawannya,”
kata Yarwin.
Meskipun tidak ada calon perseorangan dari Independen, KIP
Aceh Singkil saat ini tetap bekerja untuk Verifikasi KTP Pendukung Calon
Gubernur dari jalur perseorangan, dan mempersiapkan pendaftaran untuk Calon
Bupati/Wakil Bupati dari jalur Partai Politik pada bulan September mendatang.
“Kalaupun tidak ada warga kita dari calon independen, kita
tetap bekerja untuk verifikasi Calon gubernur, dan kedua kami masih menunggu
untuk pendaftaran calon Bupati, kita masih bersiap-siap aja sekarang ini,” kata
Yarwin.
Dikatakan Yarwin, untuk Pilkada kali ini sangat berbeda
dengan periode sebelumnya. Karena pada
periode 2012-2017 lalu, masih ada lima Calon Bupati/Wakil Bupati dari Jalur Perseorangan. Padahal syarat dukungan KTP yang ditetapkan
untuk Aceh Singkil hanya sebanyak 3857 KTP.
“Kalau Pilkada periode yang lalu, calon ada 10 kandidat, dan
dari independen 5 kandidat,” kata Yarwin.
Dengan kekosongan pendaftaran ini, KIP akan melanjutkan tahapan selanjutnya. Yaitu menunggu instruksi dari KIP Aceh untuk melakukan
verifikasi KTP Pendukung Bakal Calon Gubernur/Wakil Gubernur, yang mengambil
dukungan dari Kabupaten Aceh Singkil.
Sementara pembukaan pendaftaran Calon Bupati/Wakil Bupati dari jalur
Partai Politik direncanakan akan dilaksanakan pada pertengahan bulan September
2016. (Eva Basaria/EBS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar