Kamis, 11 Agustus 2016

Di Aceh Singkil Tidak Ada Calon Perseorangan Bupati/Wakil Bupati pada Pilkada 2017

Aceh Singkil: Di Kabupaten Aceh Singkil dipastikan tidak ada Calon Perseorangan/Calon Independen  untuk Bupati/Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 mendatang.  Karena selama pembukaan penerimaan berkas Dukungan Calon Perseorangan Bupati/Wakil Bupati pada 6-10 Agustus 2016, tidak ada pasangan Calon Bupati/Wakil  Bupati yang menyerahkan berkas dukungan ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil.

Ketua KIP Aceh Singkil, Yarwin Adidharma, SPT, kepada RRI, Rabu (11/08/2016) menjelaskan sampai dengan penutupan kemarin, tidak ada Calon yang mendaftar.  Artinya tidak ada pasangan yang mencalon dari Calon Perseorangan.  Menurut Yarwin, kekosongan calon Perseorangan bukan karena kesulitan jumlah dukungan, tetapi kemungkinan karena para calon sudah membaca lawannya.
 
“Tidak ada yang mendaftar sampai kemarin, sampai jam 4 sore.  Sudah kita tutup karena tidak ada pendaftaran.  Dari jalur perseorangan mutlak tidak ada.  Kalau dari jumlah KTP tidak banyak, 3.857, tidak sampai 4.000. Cuma mungkin sudah baca-baca lawannya,” kata Yarwin.

Meskipun tidak ada calon perseorangan dari Independen, KIP Aceh Singkil saat ini tetap bekerja untuk Verifikasi KTP Pendukung Calon Gubernur dari jalur perseorangan, dan mempersiapkan pendaftaran untuk Calon Bupati/Wakil Bupati dari jalur Partai Politik pada bulan September mendatang.

“Kalaupun tidak ada warga kita dari calon independen, kita tetap bekerja untuk verifikasi Calon gubernur, dan kedua kami masih menunggu untuk pendaftaran calon Bupati, kita masih bersiap-siap aja sekarang ini,” kata Yarwin.

Dikatakan Yarwin, untuk Pilkada kali ini sangat berbeda dengan periode sebelumnya.  Karena pada periode 2012-2017 lalu, masih ada lima Calon Bupati/Wakil Bupati dari Jalur Perseorangan.  Padahal syarat dukungan KTP yang ditetapkan untuk Aceh Singkil hanya sebanyak 3857 KTP.

“Kalau Pilkada periode yang lalu, calon ada 10 kandidat, dan dari independen 5 kandidat,” kata Yarwin.


Dengan kekosongan pendaftaran ini,  KIP akan melanjutkan tahapan selanjutnya.  Yaitu menunggu instruksi dari KIP Aceh untuk melakukan verifikasi KTP Pendukung Bakal Calon Gubernur/Wakil Gubernur, yang mengambil dukungan dari Kabupaten Aceh Singkil.  Sementara pembukaan pendaftaran Calon Bupati/Wakil Bupati dari jalur Partai Politik direncanakan akan dilaksanakan pada pertengahan bulan September 2016. (Eva Basaria/EBS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar