Rabu, 03 Agustus 2016

Dinas Peternakan Aceh Singkil Perketat Perizinan Masuk Keluar Hewan Ternak

Aceh Singkil: Sebagai upaya mengantisipasi masuknya penyakit hewan ternak di Kabupaten Aceh Singkil, Dinas Peternakan Aceh Singkil memperketat Perizinan Lalu Lintas (Masuk Keluarnya) Hewan Ternak.  Hal ini sudah dilakukan sejak tahun 2010, dan semakin diperketat setiap tahunnya.  Hal ini dilakukan dengan menempatkan petugas Perizinan dari Dinas Peternakan di daerah perbatasan.  Yaitu Pos Perbatasan Danau Paris dengan Tapanuli Selatan, dan Pos Perairan Teluk Singkil, sebagai jalur masuk dari Pulau Sinabang dan Pulau Nias.  Dalam pemeriksaan Perizinan Pemilik Hewan Ternak wajib menunjukkan Surat Kesehatan Hewan dan Surat Izin dari Dinas Peternakan.

Kepala Dinas Peternakan Aceh Singkil, melalui Kasie Perizinan Bidang Perlindungan Hewan, drh Salmiah, kepada RRI menjelaskan pentingnya Surat Izin untuk menghindari ternak curian dibawa ke Aceh Singkil.  Sementara untuk Surat Kesehatan sangat penting untuk menghindari penyebaran penyakit dari daerah Asal ternak ke Aceh Singkil.  Hal ini diberlakukan untuk semua masyarakat yang membawa ternak.

"Surat izin ini untuk menghindari ternak yang dicuri, lalu masuk ke daerah kita.  Kalau Surat Kesehatannya kita periksa, takutnya ada nanti yang berpenyakit, masuk ke daerah kita.  Hal ini berlaku untuk seluruh masyarakat yang membawa ternak," kata Salmiah.

Lebih lanjut  Salmiah menjelaskan pemberlakukan Perizinan saat ini masih difokuskan untuk jenis hewan Ternak Sapi dan Kerbau.  Untuk jenis ternak  Unggas dan Kambing tetap diberlakukan, tetapi tidak seketat untuk Ternak Sapi dan Kerbau.  Apabila petugas menemukan tidak ada kelengkapan tersebut, maka pembawa ternak harus kembali dan melengkapinya.


Untuk pembawa Hewan Ternak yang akan masuk ke Aceh wajib melengkapi Surat Kesehatan Hewan dan Surat Izin dari daerah asal.  Sementara untuk masyarakat yang akan membawa keluar Hewan Ternak dapat mengambil Surat Kesehatan Hewan dan Surat Izin dari Dinas Peternakan Aceh Singkil. (Eva Basaria/EBS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar