Aceh Singkil: Sebagai upaya mengantisipasi
masuknya penyakit hewan ternak di Kabupaten Aceh Singkil, Dinas Peternakan Aceh
Singkil memperketat Perizinan Lalu Lintas (Masuk Keluarnya) Hewan Ternak. Hal ini sudah dilakukan sejak tahun 2010, dan
semakin diperketat setiap tahunnya. Hal
ini dilakukan dengan menempatkan petugas Perizinan dari Dinas Peternakan di
daerah perbatasan. Yaitu Pos Perbatasan
Danau Paris dengan Tapanuli Selatan, dan Pos Perairan Teluk Singkil, sebagai
jalur masuk dari Pulau Sinabang dan Pulau Nias.
Dalam pemeriksaan Perizinan Pemilik Hewan Ternak wajib menunjukkan Surat
Kesehatan Hewan dan Surat Izin dari Dinas Peternakan.
Kepala Dinas Peternakan Aceh
Singkil, melalui Kasie Perizinan Bidang Perlindungan Hewan, drh Salmiah, kepada
RRI menjelaskan pentingnya Surat Izin untuk menghindari ternak curian dibawa ke
Aceh Singkil. Sementara untuk Surat
Kesehatan sangat penting untuk menghindari penyebaran penyakit dari daerah Asal
ternak ke Aceh Singkil. Hal ini
diberlakukan untuk semua masyarakat yang membawa ternak.
"Surat izin ini untuk menghindari ternak yang dicuri, lalu masuk ke daerah kita. Kalau Surat Kesehatannya kita periksa, takutnya ada nanti yang berpenyakit, masuk ke daerah kita. Hal ini berlaku untuk seluruh masyarakat yang membawa ternak," kata Salmiah.
Lebih lanjut Salmiah menjelaskan pemberlakukan Perizinan
saat ini masih difokuskan untuk jenis hewan Ternak Sapi dan Kerbau. Untuk jenis ternak Unggas dan Kambing tetap diberlakukan, tetapi
tidak seketat untuk Ternak Sapi dan Kerbau.
Apabila petugas menemukan tidak ada kelengkapan tersebut, maka pembawa
ternak harus kembali dan melengkapinya.
Untuk pembawa Hewan Ternak yang
akan masuk ke Aceh wajib melengkapi Surat Kesehatan Hewan dan Surat Izin dari
daerah asal. Sementara untuk masyarakat
yang akan membawa keluar Hewan Ternak dapat mengambil Surat Kesehatan Hewan dan
Surat Izin dari Dinas Peternakan Aceh Singkil. (Eva Basaria/EBS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar