Jumat, 26 Januari 2018

Polres Aceh Singkil Amankan Dua Warga Pencuri Telur Penyu

KBRN, Singkil: Kepolisian  Resor (Polres) Aceh Singkil mengamankan dua orang warga karena terbukti melakukan pencurian Telur Penyu Hijau di salah satu daerah konservasi di Aceh Singkil.  Yaitu Pulau Bangkaru, Kecamatan Pulau Banyak, Aceh Singkil. 

Dua warga yang ditangkap di Pulau Sikandang, pada Kamis (25/01/2018).  Keduanya merupakan warga Kecamatan Pulau Banyak , dengan inisial AY (40) dan SA (26).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Singkil, AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK, kepada RRI, Jumat (26/01/2018), menjelaskan kronologis penangkapan dua warga bermula dari laporan masyarakat bahwa  sering terjadi kegiatan di Pulau Bangkaru dan di Pulau Sikandang. 

Dua warga ditangkap di Pulau Sikandang, setelah ditemukan ada 59 butir telur penyu di speadboat dua warga tersebut.  Dua warga yang tertangkap merupakan warga Kecamatan Pulau Banyak.  Keduanya ditahan karena telah merusak, mengambil, memperdagangkan, dan memiliki telur satwa yang dilindungi,” kata Kapolres Ian.

Ditegaskan Kapolres Ian karena kedua tersangka terbukti melanggar undang-undang, saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Markas Polres Aceh Singkil untuk penyidikan lebih lanjut.  Sedangkan untuk barang bukti 59 telur penyu diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Singkil untuk dikembalikan ke Pulau Bangkaru.


“59 Telur penyu sudah kita serahkan ke BKSDA agar dikembalikan ke Pulau Bangkaru,” pungkasnya. (Eva)

Rabu, 24 Januari 2018

Kasus terhadap Perempuan rata – rata Mendominasi Kasus KDRT

Singkil, Kasus pelanggaran terhadap Perempuan dan Anak setiap tahunnya terus mengalami saja terjadi di alami. Kondisi ini sangat memprihatinkan terhadap kaum Perempuan dan Anak yang telah menjadi korban Kekerasan, Penelantaran, Pemerkosaan, KDRT dan Buly,  hal ini sering kali ditemukan terhadap kalangan ekonomi ke bawah dan dilakukan oleh orang terdekat.

Dra. Siti Istiqomah Kepala Bidang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Singkil kepada RRI mengatakan, angka kekerasan dan pelecehan terhadap Perempuan dan Anak di aceh singkil selama tahun 2017 terjadi sebanyak 16 Kasus.

"Diantaranya pemerkosaan 5 Kasus, Penelantarann 5, KDRT 3 kasus, Pelecehan Seksual 2 kasus dan kasus kekerasan terhadap perempuan 1 kasus," kata Siti.

Lebih lanjut Siti Istiqomah mengatakan kasus ini banyak ditemukan di kecamatan Singkil sebanyak 4 kasus, Singkil utara 1 kasus, Gunung Meriah 5 kasus, Danau Paris 3 kasus, Pulau Banyak 2 kasus, dan di Kecamtan Suro 1 kasus selain itu katanya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang sering kali terjadi disebabkan dari factor ekonomi dan pendidikan yang lemah, sehingga kondisi ini sering kali di alami dari masyarakat kalangan bawah.


Siti mengatakan kasus ini jauh mengalami penurunan dari tahun 2016 lalu yang mencapai sebanyak 29 kasus pelanggaran terhadap perempuan dan Anak. untuk itu Ia menghimbau kepada masyrakat supaya lebih waspada terhadap lingkungan bermain dan pergaulan anak, serta lebih menjaga keharmonisan keluarga dalam rumah tangga. (Aryani/EBS)

Satgas Pangan Aceh Singkil Sita 81 Tabung Gas Elpiji Bersubsidi dari Pengecer Nakal

Aceh Singkil, Satuan Tugas (Satgas)  Pangan Aceh Singkil menyita 81 tabung Gas Elpiji 3 Kilogram bersubsidi dari pengecer nakal.  Penyitaan dilakukan karena pengecer menjual Gas Bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET)  yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Aceh.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Aceh Singkil, Iptu Agus Riwayanto Diputra selaku Ketua Satgas Pangan Aceh Singkil menjelaskan, penindakan dilakukan karena banyaknya keluhan dari masyarakat.  Satgas Pangan menyita 81 Tabung Gas dari empat pengecer di Rimo,  Kecamatan Gunung Meriah.   Satgas Pangan akan segera memanggil empat pengecer untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kita lakukan penindakan karena banyak keluhan dari masyarakat harga elpiji di atas harga HET.  Rencananya kita akan segera memanggil masing-masing pengecer untuk dimintai keterangan,” kata Iptu Agus.

Agus mengatakan harga jual Gas Bersubsidi yang diberikan pengecer berkisar Rp 26.000 s.d Rp 30.000.  Padahal Pemerintah Provinsi menetapkan Harga Eceran Tertinggi sebesar Rp 20.000.  Karena itu penyitaan Tabung Gas Elpiji dilakukan sebagai shock therapy bagi seluruh pengecer.

“Satgas pangan lebih kepada memberikan Shock therapy agar pengecer-pengecer tidak seperti itu lagi.  Walaupun katanya sulit mendapatkan sampai mengantri, tapi harus tetap sesuai harga HET. Harga HET dari Provinsi sebesar Rp 20.000,” tegas Agus.

Diharapkan Agus tindakan yang dilakukan dapat menjadi peringatan bagi seluruh pengecer di Kabupaten Aceh Singkil.  Apabila para pengecer tetap melakukan penjualan di atas harga eceran tertinggi,  maka Satgas Pangan akan menindak secara hukum,  dengan ancaman hukuman pidana maksimal tiga tahun.   Penindakan yang dilakukan juga diharapkan menjadi cambuk bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem penyaluran Gas bersubsidi. (Eva Basaria/EBS)

Kamis, 11 Agustus 2016

Di Aceh Singkil Tidak Ada Calon Perseorangan Bupati/Wakil Bupati pada Pilkada 2017

Aceh Singkil: Di Kabupaten Aceh Singkil dipastikan tidak ada Calon Perseorangan/Calon Independen  untuk Bupati/Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 mendatang.  Karena selama pembukaan penerimaan berkas Dukungan Calon Perseorangan Bupati/Wakil Bupati pada 6-10 Agustus 2016, tidak ada pasangan Calon Bupati/Wakil  Bupati yang menyerahkan berkas dukungan ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil.

Ketua KIP Aceh Singkil, Yarwin Adidharma, SPT, kepada RRI, Rabu (11/08/2016) menjelaskan sampai dengan penutupan kemarin, tidak ada Calon yang mendaftar.  Artinya tidak ada pasangan yang mencalon dari Calon Perseorangan.  Menurut Yarwin, kekosongan calon Perseorangan bukan karena kesulitan jumlah dukungan, tetapi kemungkinan karena para calon sudah membaca lawannya.
 
“Tidak ada yang mendaftar sampai kemarin, sampai jam 4 sore.  Sudah kita tutup karena tidak ada pendaftaran.  Dari jalur perseorangan mutlak tidak ada.  Kalau dari jumlah KTP tidak banyak, 3.857, tidak sampai 4.000. Cuma mungkin sudah baca-baca lawannya,” kata Yarwin.

Meskipun tidak ada calon perseorangan dari Independen, KIP Aceh Singkil saat ini tetap bekerja untuk Verifikasi KTP Pendukung Calon Gubernur dari jalur perseorangan, dan mempersiapkan pendaftaran untuk Calon Bupati/Wakil Bupati dari jalur Partai Politik pada bulan September mendatang.

“Kalaupun tidak ada warga kita dari calon independen, kita tetap bekerja untuk verifikasi Calon gubernur, dan kedua kami masih menunggu untuk pendaftaran calon Bupati, kita masih bersiap-siap aja sekarang ini,” kata Yarwin.

Dikatakan Yarwin, untuk Pilkada kali ini sangat berbeda dengan periode sebelumnya.  Karena pada periode 2012-2017 lalu, masih ada lima Calon Bupati/Wakil Bupati dari Jalur Perseorangan.  Padahal syarat dukungan KTP yang ditetapkan untuk Aceh Singkil hanya sebanyak 3857 KTP.

“Kalau Pilkada periode yang lalu, calon ada 10 kandidat, dan dari independen 5 kandidat,” kata Yarwin.


Dengan kekosongan pendaftaran ini,  KIP akan melanjutkan tahapan selanjutnya.  Yaitu menunggu instruksi dari KIP Aceh untuk melakukan verifikasi KTP Pendukung Bakal Calon Gubernur/Wakil Gubernur, yang mengambil dukungan dari Kabupaten Aceh Singkil.  Sementara pembukaan pendaftaran Calon Bupati/Wakil Bupati dari jalur Partai Politik direncanakan akan dilaksanakan pada pertengahan bulan September 2016. (Eva Basaria/EBS)

Dinsos Aceh Singkil Tidak Programkan Kursi Roda Untuk Tahun ini

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, khusunya bagi masyarakat yang memiliki kekurangan secara fisik, maka dinas sosial tenaga kerja dan transmigrasi Aceh Singkil selaku pemerhati kebutuhan masayrakat harus tetap bisa memberikan pelayanan yang terbaik sebagai pemenuh kebutuhan mereka.  Contohnya  seperti Kebutuhan kursi roda, kaki palsu, tongkat, alat pendengar dan lainnya.  Apalagi bagi masyarakat yang tidak mampu kebutuhan ini sangatlah diharapkan mereka dari perhatian pemerintah daerah setempat.  Karena kebutuhan ini meruapakan salah satu kebutuhan utama bagi mereka dalam melakukan aktifitas kegiatan.

Mewakili Kepala Dinas Sosial aceh Singkil Azma Syahputri Manik SE, Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial kepada RRI mengatakan untuk kebutuhan masyarakat yang memiliki kekuarangan fisik tahun ini pihak sudah mengajukan beberapa permohonan ke tingkat Provinsi untuk memberikan bantuan alat pendengar dan tongkat.

Persedian dari tahun lalu yang diberikan oleh pemerintah provinsi sebanyak 50 unit masih ada tersedia, sehingga untuk kursi roda tahun ini tidak ajukan lagi," kata Azma.

Dikatakan Azma terkait dengan kegiatan bantuan lain maupun pembinaan terhadap masyarakat yang memiliki kekurangan fisik yang tidak mampu ini belum bisa dilakukan karena mereka menunggu perubahaan anggaran pada bulan September 2016.  Selain itu kata Azma ia sudah memprogramkan sebuah kegiatan untuk Lansia.

Karena untuk bantuan biaya hidup sudah tidak diperbolehkan lagi, sehingga untuk kejelasannya kegiatan apa nantinya yang akan dilakukan menunggu setelah perubahaan bulan September 2016 mendatang," pungkasnya. (Aryani/EBS)

Rabu, 10 Agustus 2016

Minat Masyarakat Mendaftar Panwaslih Kecamatan Cukup Tinggi

Aceh Singkil: Minat masyarakat untuk mendaftar sebagai Calon Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kecamatan di Kabupaten Aceh Singkil cukup tinggi.  Selama pembukaan Pendaftaran untuk Calon Panwaslih Kecamatan sejak 29 Juli 2016 sampai dengan 3 Agustus 2016, jumlah pelamar sudah mencapai 199 orang dari seluruh kecamatan.

Ketua Panwaslih Aceh Singkil, Baihaqi Ibr, S.Si kepada RRI, Senin (10/08/2016) mengatakan jumlah pendaftar untuk Panwaslih Kecamatan di Aceh Singkil sebanyak 199 orang.  Dari jumlah tersebut yang lulus penelitian berkas administrasi sebanyak 191 orang, dan 8 orang dinyatakan tidak lulus seleksi penelitian berkas administrasi.  Yaitu karena berkaitan dengan  usia, kesesuaian KTP dengan Izajah, dan kebenaran Ijazah.  Dari jumlah yang lulus tersebut, Panwaslih akan mengambil 3 orang per kecamatan.

“Yang mendaftar 199, yang lewat 191, 8 yang tidak lewat administrasi.  Persyaratan administrasi menyangkut dengan usianya.  Sudah mencapai 25 atau belum, kemudian kesesuaian KTP dengan Izajah, kemudian izajahnya benar apa tidak.  Kalau yang akan kita lantik nanti 3 orang per kecamatan,” kata Baihaqi.

Ditambahkan Ketua Panwaslih, Baihaqi, persaingan untuk menjadi Calon Panwaslih Kecamatan tahun ini cukup ketat.  Karena Panwaslih Aceh Singkil hanya akan mengambil 3 orang per kecamatan atau sebanyak 33 orang se-Kabupaten Aceh Singkil.  Untuk selanjutnya, Peserta yang lulusPenelitian Berkas Administrasi akan  mengikuti Test Ujian Tertulis, Test Wawancara, dan Fit and Proper Test.
“Yang lolos ini akan ikut Test Ujian Tertulis pada Minggu, 14 Agustus 2016, dan selanjutnya test wawancara, dan Fit and Proper Test,” lanjut Baihaqi.


Dari Data yang diberikan Panwaslih Aceh Singkil, sesuai hasil Rapat Pleno Panwaslih, jumlah yang lulus penelitian berkas administrasi Calon Panwaslih Kecamatan  sebanyak 191 orang dari 11 kecamatan.  Dengan rincian: Kecamatan Pulau Banyak Bharat 7 orang, Pulau Banyak 7 orang, Kuala Baru 11 orang, Singkil 34 orang, Singkil Utara 23 orang, Gunung meriah 42 orang, Simpang Kanan 17 orang, Suro 12 orang, Danau Paris 17 orang, Singkohor 7 orang, dan Kuta Baharu 13 orang.  (Eva Basaria/EBS)

Rabu, 03 Agustus 2016

Dinas Peternakan Aceh Singkil Perketat Perizinan Masuk Keluar Hewan Ternak

Aceh Singkil: Sebagai upaya mengantisipasi masuknya penyakit hewan ternak di Kabupaten Aceh Singkil, Dinas Peternakan Aceh Singkil memperketat Perizinan Lalu Lintas (Masuk Keluarnya) Hewan Ternak.  Hal ini sudah dilakukan sejak tahun 2010, dan semakin diperketat setiap tahunnya.  Hal ini dilakukan dengan menempatkan petugas Perizinan dari Dinas Peternakan di daerah perbatasan.  Yaitu Pos Perbatasan Danau Paris dengan Tapanuli Selatan, dan Pos Perairan Teluk Singkil, sebagai jalur masuk dari Pulau Sinabang dan Pulau Nias.  Dalam pemeriksaan Perizinan Pemilik Hewan Ternak wajib menunjukkan Surat Kesehatan Hewan dan Surat Izin dari Dinas Peternakan.

Kepala Dinas Peternakan Aceh Singkil, melalui Kasie Perizinan Bidang Perlindungan Hewan, drh Salmiah, kepada RRI menjelaskan pentingnya Surat Izin untuk menghindari ternak curian dibawa ke Aceh Singkil.  Sementara untuk Surat Kesehatan sangat penting untuk menghindari penyebaran penyakit dari daerah Asal ternak ke Aceh Singkil.  Hal ini diberlakukan untuk semua masyarakat yang membawa ternak.

"Surat izin ini untuk menghindari ternak yang dicuri, lalu masuk ke daerah kita.  Kalau Surat Kesehatannya kita periksa, takutnya ada nanti yang berpenyakit, masuk ke daerah kita.  Hal ini berlaku untuk seluruh masyarakat yang membawa ternak," kata Salmiah.

Lebih lanjut  Salmiah menjelaskan pemberlakukan Perizinan saat ini masih difokuskan untuk jenis hewan Ternak Sapi dan Kerbau.  Untuk jenis ternak  Unggas dan Kambing tetap diberlakukan, tetapi tidak seketat untuk Ternak Sapi dan Kerbau.  Apabila petugas menemukan tidak ada kelengkapan tersebut, maka pembawa ternak harus kembali dan melengkapinya.


Untuk pembawa Hewan Ternak yang akan masuk ke Aceh wajib melengkapi Surat Kesehatan Hewan dan Surat Izin dari daerah asal.  Sementara untuk masyarakat yang akan membawa keluar Hewan Ternak dapat mengambil Surat Kesehatan Hewan dan Surat Izin dari Dinas Peternakan Aceh Singkil. (Eva Basaria/EBS)