KBRN,
Singkil: Kepolisian Resor (Polres) Aceh
Singkil mengamankan dua orang warga karena terbukti melakukan pencurian Telur
Penyu Hijau di salah satu daerah konservasi di Aceh Singkil. Yaitu Pulau Bangkaru, Kecamatan Pulau Banyak,
Aceh Singkil.
Dua
warga yang ditangkap di Pulau Sikandang, pada Kamis (25/01/2018). Keduanya merupakan warga Kecamatan Pulau
Banyak , dengan inisial AY (40) dan SA (26).
Kepala
Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh
Singkil, AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK, kepada RRI, Jumat (26/01/2018), menjelaskan kronologis
penangkapan dua warga bermula dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi kegiatan di Pulau Bangkaru dan
di Pulau Sikandang.
“Dua warga ditangkap di Pulau Sikandang, setelah ditemukan
ada 59 butir telur penyu di speadboat dua warga tersebut. Dua warga yang tertangkap merupakan warga Kecamatan
Pulau Banyak. Keduanya ditahan karena
telah merusak, mengambil, memperdagangkan, dan memiliki telur satwa yang
dilindungi,” kata Kapolres Ian.
Ditegaskan
Kapolres Ian karena kedua tersangka
terbukti melanggar undang-undang, saat ini kedua tersangka sudah diamankan di
Markas Polres Aceh Singkil untuk penyidikan lebih lanjut. Sedangkan untuk barang bukti 59 telur penyu
diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Singkil untuk dikembalikan
ke Pulau Bangkaru.
“59 Telur penyu sudah kita
serahkan ke BKSDA agar dikembalikan ke Pulau Bangkaru,” pungkasnya. (Eva)