Jumat, 26 Januari 2018

Polres Aceh Singkil Amankan Dua Warga Pencuri Telur Penyu

KBRN, Singkil: Kepolisian  Resor (Polres) Aceh Singkil mengamankan dua orang warga karena terbukti melakukan pencurian Telur Penyu Hijau di salah satu daerah konservasi di Aceh Singkil.  Yaitu Pulau Bangkaru, Kecamatan Pulau Banyak, Aceh Singkil. 

Dua warga yang ditangkap di Pulau Sikandang, pada Kamis (25/01/2018).  Keduanya merupakan warga Kecamatan Pulau Banyak , dengan inisial AY (40) dan SA (26).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Singkil, AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK, kepada RRI, Jumat (26/01/2018), menjelaskan kronologis penangkapan dua warga bermula dari laporan masyarakat bahwa  sering terjadi kegiatan di Pulau Bangkaru dan di Pulau Sikandang. 

Dua warga ditangkap di Pulau Sikandang, setelah ditemukan ada 59 butir telur penyu di speadboat dua warga tersebut.  Dua warga yang tertangkap merupakan warga Kecamatan Pulau Banyak.  Keduanya ditahan karena telah merusak, mengambil, memperdagangkan, dan memiliki telur satwa yang dilindungi,” kata Kapolres Ian.

Ditegaskan Kapolres Ian karena kedua tersangka terbukti melanggar undang-undang, saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Markas Polres Aceh Singkil untuk penyidikan lebih lanjut.  Sedangkan untuk barang bukti 59 telur penyu diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Singkil untuk dikembalikan ke Pulau Bangkaru.


“59 Telur penyu sudah kita serahkan ke BKSDA agar dikembalikan ke Pulau Bangkaru,” pungkasnya. (Eva)

Rabu, 24 Januari 2018

Kasus terhadap Perempuan rata – rata Mendominasi Kasus KDRT

Singkil, Kasus pelanggaran terhadap Perempuan dan Anak setiap tahunnya terus mengalami saja terjadi di alami. Kondisi ini sangat memprihatinkan terhadap kaum Perempuan dan Anak yang telah menjadi korban Kekerasan, Penelantaran, Pemerkosaan, KDRT dan Buly,  hal ini sering kali ditemukan terhadap kalangan ekonomi ke bawah dan dilakukan oleh orang terdekat.

Dra. Siti Istiqomah Kepala Bidang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Singkil kepada RRI mengatakan, angka kekerasan dan pelecehan terhadap Perempuan dan Anak di aceh singkil selama tahun 2017 terjadi sebanyak 16 Kasus.

"Diantaranya pemerkosaan 5 Kasus, Penelantarann 5, KDRT 3 kasus, Pelecehan Seksual 2 kasus dan kasus kekerasan terhadap perempuan 1 kasus," kata Siti.

Lebih lanjut Siti Istiqomah mengatakan kasus ini banyak ditemukan di kecamatan Singkil sebanyak 4 kasus, Singkil utara 1 kasus, Gunung Meriah 5 kasus, Danau Paris 3 kasus, Pulau Banyak 2 kasus, dan di Kecamtan Suro 1 kasus selain itu katanya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang sering kali terjadi disebabkan dari factor ekonomi dan pendidikan yang lemah, sehingga kondisi ini sering kali di alami dari masyarakat kalangan bawah.


Siti mengatakan kasus ini jauh mengalami penurunan dari tahun 2016 lalu yang mencapai sebanyak 29 kasus pelanggaran terhadap perempuan dan Anak. untuk itu Ia menghimbau kepada masyrakat supaya lebih waspada terhadap lingkungan bermain dan pergaulan anak, serta lebih menjaga keharmonisan keluarga dalam rumah tangga. (Aryani/EBS)

Satgas Pangan Aceh Singkil Sita 81 Tabung Gas Elpiji Bersubsidi dari Pengecer Nakal

Aceh Singkil, Satuan Tugas (Satgas)  Pangan Aceh Singkil menyita 81 tabung Gas Elpiji 3 Kilogram bersubsidi dari pengecer nakal.  Penyitaan dilakukan karena pengecer menjual Gas Bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET)  yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Aceh.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Aceh Singkil, Iptu Agus Riwayanto Diputra selaku Ketua Satgas Pangan Aceh Singkil menjelaskan, penindakan dilakukan karena banyaknya keluhan dari masyarakat.  Satgas Pangan menyita 81 Tabung Gas dari empat pengecer di Rimo,  Kecamatan Gunung Meriah.   Satgas Pangan akan segera memanggil empat pengecer untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kita lakukan penindakan karena banyak keluhan dari masyarakat harga elpiji di atas harga HET.  Rencananya kita akan segera memanggil masing-masing pengecer untuk dimintai keterangan,” kata Iptu Agus.

Agus mengatakan harga jual Gas Bersubsidi yang diberikan pengecer berkisar Rp 26.000 s.d Rp 30.000.  Padahal Pemerintah Provinsi menetapkan Harga Eceran Tertinggi sebesar Rp 20.000.  Karena itu penyitaan Tabung Gas Elpiji dilakukan sebagai shock therapy bagi seluruh pengecer.

“Satgas pangan lebih kepada memberikan Shock therapy agar pengecer-pengecer tidak seperti itu lagi.  Walaupun katanya sulit mendapatkan sampai mengantri, tapi harus tetap sesuai harga HET. Harga HET dari Provinsi sebesar Rp 20.000,” tegas Agus.

Diharapkan Agus tindakan yang dilakukan dapat menjadi peringatan bagi seluruh pengecer di Kabupaten Aceh Singkil.  Apabila para pengecer tetap melakukan penjualan di atas harga eceran tertinggi,  maka Satgas Pangan akan menindak secara hukum,  dengan ancaman hukuman pidana maksimal tiga tahun.   Penindakan yang dilakukan juga diharapkan menjadi cambuk bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem penyaluran Gas bersubsidi. (Eva Basaria/EBS)